POLITIK HUKUM INKLUSIFITAS HAK-HAK WARGA NEGARA SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Salim Fadel Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Dasbina Bernadeta Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Zaifa Abi Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Kristono Zulfan Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Keywords:

Politik Hukum, hak-hak warga, Inklusifitas, Kepastian Hukum

Abstract

Pada dasarnya politik hukum adalah keinginan atau tindak lanjut dilakukannya atau tidak dilakukannya sikap pemerintah terhadap sesuatu dalam menentukan kebijakan untuk rakyatnya, keinginan pemerintah dalam negara hukum diejawantahkan pada peraturan perundang-undangan, sehingga mekanisme penciptaan hukum yang ada di Indonesia saat ini adalah seluruh politik hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah, belakangan politik hukum secara komprehensif yang dilakukan oleh pemerintah dianggap setengah hati karena tidak mengatur secara komprehensif kebutuhan warga terkait hak-hak warga dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, atas dasar tersebut, penelitian ini mempertanyakan apakah hak-hak warga telah terakomodir secara komprehensif dan inklusif? Serta apakah ideologi pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah menjamin kepastian hukum inklusifitas hak-hak warga negara? Melalui metode penelitian yuridis normatif dan kajian kepustakaan, dari bahan-bahan sekunder pnelitian ini menyimpulkan bahwa agar hak-hak warga bangsa terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu aturan yang baku. Sehingga dengan adanya aturan yang baku maka setiap penyusunannya peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat, dengan demikian peraturan dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik

Downloads

Download data is not yet available.

References

All, Achmad. 2011. Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Jakarta Indonesia: Ghalia

Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni

Huntington, Samuel P., Penerjemah Sahat Simamora. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Cetakan Kedua, Jakarta: Rineka Cipta

Kelsen, Hans. 1991. General Theory of Norms (Translated) by Michael Hartney, Clarendon Press Oxford

Lubis, M. Solly. 2000. Politik dan Hukum di Era Reformasi, Bandung: Mandar Maju MD, M. Mahfud. 2001. Politik Hukum di Indonesia, Cet. II, Jakarta: LP3ES

MD, Moch. Mahfud. 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Mertokusumo, Soedikno. 2007. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Yogyakarta: Liberty

Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum,Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung: Alumni

Saifudin. 2009. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press

Seidmann, Robert B. et.all.. 2001. Legislative Drafting for Democratic Social Change:A Manual for Drafters, First Published, London: The Hague Boston, Kluwer Law International Ltd.

Siahan, Pataniari. 2012. Politik Pembentukan Undang-undang Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Konpress

Surbakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik, Cetakan Keempat, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Jurnal/Karya Ilmiah

Manan, Bagir, “Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pembangunan Jangka Panjang II”, Makalah dalam Lokakarya Pancasila Universitas Padjadjaran Bandung, 1994.

Marzuki, HM. Laica, “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang- Undang”, Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret 2006.

Mattalatta, Andi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4 No. 6, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Desember 2009.

Rizal, Jufrina, “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama: Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum/Perundang-Undangan”, Makalah yang disajikan dalam “Debat Publik tentang Rancangan KUHP” Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta 21-22 Nopember 2000.

Sopiani, Zainal Mubaroq, “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 2, Juni 2020.

Wahyudin, Yoyon M. Darusman, Bambang Wiyono, “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan Ditinjau Dari Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan

PeraturanPerundang-Undangan”, Jurnal Lex Specialis Vol. 1 No. 2, 2020.

Sumber Lain:

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat, Kerjasama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan Japan International Cooperation Agency, Tahun 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Published

2024-12-30

How to Cite

Fadel, S., Bernadeta, D., Abi, Z., & Zulfan, K. (2024). POLITIK HUKUM INKLUSIFITAS HAK-HAK WARGA NEGARA SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM. THUSSCIENCE: JURNAL REGULASI TEKHNOLOGI DIGITAL DI INDONESIA, 2(2). Retrieved from https://globaldifa.com/index.php/thusscience/article/view/30