PENGARUH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP POLITIK HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PENCUCIAN UANG

Authors

  • Mansur Difa Mandiri Institute
  • Ahmad Junaidi Sekola Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Keywords:

Pengaruh, Pidana International, Politik Hukum, Pencucian Uang

Abstract

Hukum merupakan suatu hal yang harus di taati oleh setiap warga negara dan berlaku secara adil di setiap golongan. Indonesia yang bertahun tahun telah di jajah bangsa asing dan di pimpin oeh mereka selama beberapa abad menyebabkan hukum di indonesia mengalami percampuran dengan budaya barat atau adobsi dari bangsa barat yang pernah meguasai dan memerintah di Indonesia. Maka dari itu Hukum di Indonesia melakukan pembaharuan yang lbih kearah kehidupan sosial masyarakat pada saat ini. Pengaruh globalisasi juga berperan penting dalam hukum Internasional dan juga karena tujuan dari bangsa indonesia sendiri yang ingin mewujudkan ketertiban dunia pada alinea ke 4 pembukaan undan-undang dasar yang masih berlaku sampai sekarang. Maka dari itu dalam mengadopsi kaidah-kaidah hukum internasional ke dalam hukum nasional diprioritaskan yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang bersifat netral dan tidak sensitif dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia untuk mencegah terjadinya kontradiksi dalam masyarakat yang pada akhirnya akan bertentangan dengan tujuan hukumnya. Dalam pembentukan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terkait dengan suatu perjanjian internasional. Perkembangan pengaturan money laundering tidak terlepas dari perjanjian internasional yang terkait dengan masalah tersebut. Para pakar hukum pidana berpandangan bahwa masalah money laundering berkaitan dengan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988), yaitu mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, yang awal mulanya berasal dari tindak pidana narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Father Robert Araujo, “Soveregnty, Human Rights, and Self-Determination : the Meaning of International Law”, Fordham International Law Journal, Vol. 24, Number 5, June 2001.

W. Michael Reisman, “Soveregnty and human rights in contemporary international law”, Democratic Governance and International Law Journal, Cambridge University Press.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, 2003.

Sunarjati Hartono, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (Materi Hukum, Proses, dan Mekanisme) dalam PJP II”, Majalah Padjadjaran, Nomor I, Bandung, 1995,

Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Undip, Semarang, 1990,

UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Pasal 1-2 Piagam PBB yang memuat tujuan dan prinsip-prinsip Piagam yang merupakan sumber utama hukum internasional

Bert-Jaap Koops dan Susan W. Brenner, Cybercrime and Jurisdiction, TMC Asser Press, The Hague, 2006, hlm. 3. Lihat juga Jurisdiction On The Internet – The European Perspective, An Analysis Of Conventions, Statutes And Case Law, dalam http://www.kentlaw.edu/cyberlaw/docs/rfc/euview.html, retrieved 11 Juni 2007

https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf .07-05-2019

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Mansur, & Junaidi, A. (2023). PENGARUH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP POLITIK HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PENCUCIAN UANG. THUSSCIENCE: JURNAL REGULASI TEKHNOLOGI DIGITAL DI INDONESIA, 1(1), 16–23. Retrieved from https://globaldifa.com/index.php/thusscience/article/view/2